UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 MUNTILAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 MUNTILAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Dok.Ujian Sekolah Berbasis Komputer Tahun 2020

                 Sesuai dengan kalender pendidikan SMA Negeri 1 Muntilan kegiatan Ujian Sekolah akan diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 31 Maret 2021. Ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari Satuan Pendidikan.
                 Dalam Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421/02660 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah, Kelulusan Peserta Didik dan Kenaikan Kelas di Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB dI Provinsi Jawa Tengah Bagian A pasal 3 dinyatakan bahwa "Ujian Sekolah, Kelulusan Peserta Didik, dan Kenaikan Kelas yang merupakan bagian dari proses pembelajaran tetap diselenggarakan dengan memberikan penyesuaian berdasarkan kondisi kedaruratan akibat pandemi covid-19".
               Berdasarkan Surat Edaran diatas, Ujian Sekolah SMA Negeri 1 Muntilan Tahun Pelajaran 2020/2021 diselenggarakan menggunakan moda daring/online yang selanjutnya disebut Ujian Sekolah Berbasis Online (USBO), berikut merupakan bagian dari POS USBO SMA Negeri 1 Muntilan Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan ujian sekolah.
I.     Peserta Ujian
A.   Persyaratan Peserta Ujian
  1. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMA Negeri 1 Muntilan;
  2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 5 (lima) tahun terakhir;
  3. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah.
B.    Hak Peserta Ujian
  1. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti ujian sekolah;
  2. Peserta Ujian Sekolah yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian sekolah utama dapat mengikuti ujian sekolah susulan.
C.    Kewajiban Peserta Ujian
  1. Peserta ujian sekolah wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan;
  2. Peserta ujian sekolah wajib mematuhi tata tertib peserta ujian sekolah.
II.    Pelaksanaan Ujian

A.    Jadwal Ujian


Dok.Jadwal Ujian Sekolah Utama

Jadwal Ujian Sekolah bisa didownload: DISINI

B. Tata Tertib Pengawas Ujian

Pra Ujian Sekolah

  1. Satu hari sebelum pelaksanaan ujian dimulai pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara ujian sekolah/kepala sekolah melalui via ZOOM;
  2. Pengawas ruang menerima bahan ujian sekolah berbasis online untuk ruang yang akan diawasi, berupa; tautan daftar hadir online, dan tautan berita acara pelaksanaan ujian sekolah online serta panduan pengawasan ruang ujian online;
  3. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas secara online.

Pelaksanaan Ujian Sekolah

  1. 15 menit sebelum ujian dimulai pengawas, memeriksa kesiapan peserta dalam mengikuti ujian melalui Via Zoom;
  2. Mempersilakan peserta ujian sekolah untuk masuk ke LMS Schoology Ujian Sekolah dan membaca tata tertib ujian sekolah;
  3. Mempersilahkan peserta didik untuk mengisi daftar peserta ujian sekolah online yang telah disediakan di LMS Schoology;
  4. Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
  5. Mempersilakan peserta ujian sekolah untuk mulai mengerjakan soal;
  6. Jika ada peserta yang mengalami gangguan peralatan yang digunakan dalam ujian laptop/netbook/Hp/Smartphone untuk segera dikomunikasikan ke TIM IT sekolah.
  7. Memastikan peserta untuk mengklik tombol send/kirim di soal terakhir, jika peserta telah selesai mengerjakan soal dan mengirim soal;
  8. Meminta peserta yang sudah selesai untuk log out dan menutup LMS Schoology.

Pasca Ujian

  1. Mengecek rekap presensi online kehadiran siswa dalam mengikuti ujian; dan
  2. Membuat laporan pelaksanaan ujian kepada panitia ujian SMA Negeri 1 Muntilan melalui berita acara pelaksanaan ujian secara online.

C. Tata Tertib Peserta Ujian

  1. Peserta ujian harus menyiapkan laptop/netbook/ponsel/android sebelum waktu pelaksanaan ujian dimulai;
  2. Peserta ujian harus menghidupkan ponsel/android dan menyakinkan kekuatan sinyal (ketersediaan jaringan internet);
  3. Peserta ujian harus menjaga protokol kesehatan yaitu dilarang berkumpul di tempat tertentu dalam mengerjakan ujian;
  4. Peserta ujian dilarang membuka buku atau catatan dalam bentuk apapun untuk membantu menjawab soal ujian;
  5. Peserta ujian mulai mengerjakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  6. Peserta ujian dapat melaporkan kepada pangawas (wali kelas) apabila menemui kendala dalam pelaksanaan ujian melalui jendela discussion LMS Schoology dibawah soal;
  7. Peserta ujian harus mengirimkan jawaban ujian/submit sebelum waktu ujian selesai;
  8. Keterlambatan pengiriman jawaban ujian/submit menjadi tanggung jawab peserta ujian. Apabila peserta mengalami keterlambatan dalam pengiriman hasil ujian dapat melaporkan kepada pengawas/panitia ujian melalui jendela discussion LMS Schoology dibawah soal ujian;
  9. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang: 1). menanyakan jawaban kepada siapapun; 2). memberitahukan jawaban kepada siapapun; 3). memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; 4). mengganti atau digantikan orang lain dalam menjawab soal; 5). memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
  10. Peserta ujian sekolah yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas/Wali Kelas dan dicatat dalam berita acara ujian sekolah sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

D.   Pengaturan Ruang

Sesuai dengan kebijakan pemerintah pemerintah dalam upaya pencegahan dan penyebaran Virus Covid-19 ujian sekolah dilaksanakan secara online/daring menggunakan platform LMS Schoology dan Google Form, dengan ketentuan ruang tempat ujian sebagai berikut:

  1. Ruang/tempat ujian yang digunakan adalah rumah dimana peserta didik bertempat tinggal;
  2. Pengelompokan peserta ujian dibagi beradasarkan kelas;
  3. Pengaturan ruang/tempat pelaksanaan ujian diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Ruang pelaksanaan diusahakan di ruang terbuka, ruang tamu apabila menggunakan kamar maka pintu kamar terbuka dan layar laptop Hp menghadap kamar;
  • Meja pelaksanakan ujian bersih dari buku-buku, hanya kertas corat coret dan alat tulis;
  • Ruang yang digunakan ada ventilasi dan pencahayaan yang cukup;
  • Tersedia daya listrik dan koneksi internet yang cukup.
  • Setiap ruang ujian sekolah ditempel pengumuman ruang bertuliskan “DILARANG MASUK      SELAIN PESERTA UJIAN DAN ORANG TUA ATAU ANGGOTA KELUARGA”.
III.  Kelulusan

A.    Pengolahan Hasil Ujian

Pengolahan hasil ujian tulis berbasis online (UT) dan ujian praktik (UP) digabungkan untuk menjadi nilai ujian sekolah (NS) dengan prosentase 50% ujian tulis berbasis online dan 50% ujian praktik, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Nilai ujian sekolah tulis merupakan nilai hasil ujian sekolah berbasis online, dengan rentang nilai 0 – 100;
  2. Nilai ujian praktik sekolah merupakan nilai hasil ujian praktik dilakukan baik secara online maupun offline, dengan rentang nilai 0 - 100;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil ujian sekolah dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab.

B.    Persyaratan Kelulusan

  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari SMA Negeri 1 Muntilan setelah:
  2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  3. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK;
  4. Memiliki kehadiran minimal 80% dari hari efektif pelaksanaan kegiatan belajar mengajar;
  5. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 1 Muntilan dengan mendapatkan nilai ujian sekolah (US) dengan rata- rata dari semua Nilai Ujian Sekolah mencapai paling rendah 72,5 (tuju puluh dua koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 60 (enam puluh);

D.    Lain-Lain

1.     Kartu Ujian

Kartu peserta ujian sekolah berbasis online dapat diunduh mulai tanggal 15 Maret 2021 melalui tautan beikut: KARTU USBO 2021

2.     Tata Tertib Peserta Ujian

Tata tertib peserta ujian sekolah berbasis online dapat diunduh mulai tanggal 15 Maret 2021 melalui tautan berikut: TATA TERTIB PESERTA

3.     Surat Pernyataan

Form surat pernyataan menjaga kejujuran peserta ujian dapat diunduh mulai tanggal 15 Maret 2021 melalui tautan berikut: SURAT PERNYATAAN dan setelah diisi diupload paling lambat tanggal 19 Maret 2021 melalui tautan: UPLOAD SURAT PERNYATAAN

4.     Pakta Integritas Panitia dan Pengawas USBO

Form pakta integritas/surat pernyataan menjaga kerahasiaan dokumen soal ujian bagi panitia dan pengawas ujian dapat diunduh mulai tanggal 15 Maret 2021 melalui tautan berikut: PAKTA INTEGRITAS dan setelah diisi dan ditandatangani diupload paling lambat tanggal 22 Maret 2021 melalui tautan: UPLOAD PAKTA INTEGRITAS

5.     Presensi Online

Peserta ujian wajib mengisi presensi kehadiran ujian sekolah dengan tertib sesuai dengan jadwal mata mata pelajaran yang diujikan yang disediakan dalam folder ujian sekolah pada LMS Schoology.