Administrator 1 bulan lalu

Hotline Pengaduan Gratifikasi

Pemerintah provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel, serta membangun integritas yang bebas dari korupsi. Selain itu, peraturan ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan memberikan hak serta perlindungan bagi pelapor gratifikasi yang beritikad baik.

Menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut, SMA Negeri 1 Muntilan sebagai satu-satunya Sekolah Berintegritas di Kabupaten Magelang, mengambil langkah serupa, yaitu dengan mendirikan Hotline Pengaduan Gratifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen sekolah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan demikian, integrasi nilai integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam lingkungan sekolah menjadi lebih kuat.

Untuk itu, jika menemukan gratifikasi maupun hal-hal yang berhubungan dengan praktik-praktik korupsi di SMA Negeri 1 Muntilan, silahkan langsung melaporkan kepada kami pada:
Kontak pengaduan : +6282324026700 (Muhammad Aviv Natsirudin, S.Kom.)
Email pengaduan : sman1muntilan.1@gmail.com

Kami sangat menghargai partisipasi Anda dalam menjaga integritas dan kebersihan lingkungan pendidikan di SMA Negeri 1 Muntilan. Semua laporan akan ditangani secara rahasia dan dengan tindakan yang tepat sesuai dengan kebijakan sekolah dan peraturan yang berlaku. Terima kasih atas kontribusi Anda dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi.